Regulasi Tanda Tangan Elektronik

Regulasi

Tanda tangan elektronik diakui oleh hukum Indonesia. Halaman ini merangkum dasar hukumnya, syarat yang harus dipenuhi agar tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum, serta dokumen yang tidak dapat ditandatangani secara elektronik.

1.Dasar Hukum

PeraturanRincianPokok pengaturan
UU ITEUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024Pengakuan tanda tangan elektronik dan syarat keabsahannya (Pasal 5 dan Pasal 11).
PP 71/2019Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikJenis tanda tangan elektronik (tersertifikasi dan tidak tersertifikasi) serta penyelenggaraan sertifikasi elektronik.
UU PDPUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data PribadiPemrosesan data identitas yang dibutuhkan untuk penandatanganan.

2.Syarat Keabsahan Tanda Tangan Elektronik

Pasal 11 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan berikut. Kolom kanan menjelaskan cara Paperless mendukung setiap persyaratan.

PersyaratanCara Paperless mendukungnya
Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tanganSetiap pengguna memiliki pasangan kunci dan sertifikat elektronik atas namanya sendiri.
Data pembuatan tanda tangan hanya berada dalam kuasa penanda tangan saat penandatangananPenandatanganan memerlukan konfirmasi dari pemilik akun, antara lain melalui kode sekali pakai.
Perubahan atas tanda tangan setelah penandatanganan dapat diketahuiTanda tangan dibubuhkan dalam format PAdES dengan stempel waktu RFC 3161.
Perubahan atas dokumen setelah penandatanganan dapat diketahuiPerubahan sekecil apa pun pada PDF membuat tanda tangan terdeteksi tidak valid.
Terdapat cara untuk mengidentifikasi penanda tanganIdentitas diverifikasi sebelum sertifikat diterbitkan, dan nama penanda tangan tercantum pada sertifikat.
Terdapat cara untuk menunjukkan persetujuan penanda tanganSetiap aksi penandatanganan tercatat dalam jejak audit.

3.Tanda Tangan Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi

PP 71/2019 membedakan tanda tangan elektronik menjadi dua jenis. Tanda tangan elektronik tersertifikasi dibuat menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia dan dibuktikan dengan sertifikat elektronik. Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa jasa PSrE Indonesia.

Kedua jenis tersebut memiliki kekuatan hukum sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 11 UU ITE, namun tanda tangan tersertifikasi lebih mudah dibuktikan keasliannya. Pada Paperless, sertifikat elektronik untuk tanda tangan tersertifikasi diterbitkan oleh Perum Peruri selaku PSrE.

4.Dokumen yang Tidak Dapat Ditandatangani Secara Elektronik

Pasal 5 ayat (4) UU ITE mengecualikan dokumen berikut dari pengakuan dokumen dan tanda tangan elektronik:

  • Surat yang menurut undang-undang wajib dibuat dalam bentuk tertulis.
  • Surat beserta dokumennya yang menurut undang-undang wajib dibuat dalam bentuk akta notariil atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta, misalnya akta notaris dan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Bila ragu apakah suatu dokumen boleh ditandatangani secara elektronik, konsultasikan dengan penasihat hukum atau instansi yang akan menerima dokumen tersebut sebelum menandatanganinya.

5.Verifikasi dan Pelindungan Data

Keaslian dokumen yang ditandatangani melalui Paperless dapat diperiksa siapa saja melalui halaman Verifikasi Dokumen. Cara Paperless memproses data identitas Anda dijelaskan pada Kebijakan Privasi.

Informasi pada halaman ini bersifat umum dan tidak merupakan nasihat hukum.