Tanda Tangan Elektronik Bersertifikat

TandaTanganDokumenAman, Cepat, danSahdiMataHukum

Platform Paperless menghadirkan solusi terpadu untuk penandatanganan, verifikasi, dan pengelolaan dokumen elektronik. Memudahkan perorangan maupun bisnis untuk menyelesaikan urusan administrasi secara digital, di mana pun dan kapan pun.

100% Legal (UU ITE)Enkripsi end-to-endDiawasi Kominfo
0K+

Dokumen ditandatangani

0+

Pengguna aktif

0.0%

Uptime layanan

0-bit

Enkripsi AES

Fitur Platform

Fitur Utama Platform Paperless

Solusi lengkap untuk penandatanganan, verifikasi, dan pengelolaan dokumen elektronik dalam satu platform.

Tanda Tangan Bersertifikat

Setiap tanda tangan dilengkapi sertifikat digital yang sah dan terverifikasi sesuai UU ITE.

Fitur 01Pelajari

Verifikasi Dokumen Instan

Upload PDF apa pun untuk cek keaslian, penandatangan, dan jejak audit lengkap.

Fitur 02Pelajari

Multi-Pihak Sekaligus

Kirim ke beberapa penandatangan dengan urutan tertentu & reminder otomatis.

Fitur 03Pelajari

Akses di Mana Saja

Tanpa instalasi aplikasi. Dari ponsel, tablet, atau laptop apa pun.

Fitur 04Pelajari

Jejak Audit Lengkap

Setiap aksi tercatat: siapa, kapan, dari mana, dan kapan menandatangani.

Fitur 05Pelajari

Enkripsi Enterprise

Perlindungan AES 256-bit end-to-end dengan tanda tangan kriptografi.

Fitur 06Pelajari
Cara Kerja

Tahapan Penandatanganan Dokumen

Proses penandatanganan dokumen yang terstruktur dalam 4 tahapan sederhana, dari pendaftaran hingga dokumen final.

1

Daftar & Verifikasi

Buat akun, verifikasi identitas Anda, dan atur tanda tangan digital sebagai sertifikat pribadi.

  • Daftar dengan email
  • Verifikasi identitas (KTP/Passport)
  • Atur tanda tangan digital
2

Unggah Dokumen

Pilih file PDF, tambahkan satu atau lebih penandatangan, dan atur urutan jika diperlukan.

  • Drag & drop file PDF
  • Tambahkan penandatangan
  • Tetapkan urutan tanda tangan
3

Tanda Tangan & Kirim

Penerima mendapat undangan via email dan menandatangani langsung dari perangkat mereka.

  • Notifikasi otomatis ke penerima
  • Tanda tangan dari mobile/desktop
  • Reminder otomatis
4

Selesai & Terverifikasi

Dokumen final tersegel digital, dapat diverifikasi keasliannya kapan saja oleh siapa saja.

  • PDF tersegel kriptografi
  • Audit trail tersimpan
  • Verifikasi via portal publik

Paperless adalah layanan yang dapat digunakan untuk kebutuhan Tanda Tangan Dokumen Elektronik. Dapat digunakan oleh perorangan maupun bisnis yang 100% legal di mata hukum.

Menegaskan bahwa Paperless sesuai dengan regulasi hukum Indonesia, termasuk ketentuan Pasal 11 Undang-Undang ITE, dengan peninjauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pertanyaan Umum

Hal yang sering ditanyakan

Ya. Paperless memenuhi ketentuan Pasal 11 UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan turunannya. Setiap tanda tangan yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen kertas.

Mulai gratis hari ini

Siap menggunakan tanda tangan elektronik?

Buat akun dalam 2 menit. Tanpa kartu kredit. Tanpa biaya tersembunyi. Mulai tandatangani dokumen Anda secara digital hari ini juga.

100% Legal (UU ITE)Enkripsi end-to-endTanpa kartu kredit