TandaTanganDokumenAman, Cepat, danSahdiMataHukum
Platform Paperless menghadirkan solusi terpadu untuk penandatanganan, verifikasi, dan pengelolaan dokumen elektronik. Memudahkan perorangan maupun bisnis untuk menyelesaikan urusan administrasi secara digital, di mana pun dan kapan pun.
Dokumen ditandatangani
Pengguna aktif
Uptime layanan
Enkripsi AES
Fitur Utama Platform Paperless
Solusi lengkap untuk penandatanganan, verifikasi, dan pengelolaan dokumen elektronik dalam satu platform.
Tanda Tangan Bersertifikat
Setiap tanda tangan dilengkapi sertifikat digital yang sah dan terverifikasi sesuai UU ITE.
Verifikasi Dokumen Instan
Upload PDF apa pun untuk cek keaslian, penandatangan, dan jejak audit lengkap.
Multi-Pihak Sekaligus
Kirim ke beberapa penandatangan dengan urutan tertentu & reminder otomatis.
Akses di Mana Saja
Tanpa instalasi aplikasi. Dari ponsel, tablet, atau laptop apa pun.
Jejak Audit Lengkap
Setiap aksi tercatat: siapa, kapan, dari mana, dan kapan menandatangani.
Enkripsi Enterprise
Perlindungan AES 256-bit end-to-end dengan tanda tangan kriptografi.
Tahapan Penandatanganan Dokumen
Proses penandatanganan dokumen yang terstruktur dalam 4 tahapan sederhana, dari pendaftaran hingga dokumen final.
Daftar & Verifikasi
Buat akun, verifikasi identitas Anda, dan atur tanda tangan digital sebagai sertifikat pribadi.
- Daftar dengan email
- Verifikasi identitas (KTP/Passport)
- Atur tanda tangan digital
Unggah Dokumen
Pilih file PDF, tambahkan satu atau lebih penandatangan, dan atur urutan jika diperlukan.
- Drag & drop file PDF
- Tambahkan penandatangan
- Tetapkan urutan tanda tangan
Tanda Tangan & Kirim
Penerima mendapat undangan via email dan menandatangani langsung dari perangkat mereka.
- Notifikasi otomatis ke penerima
- Tanda tangan dari mobile/desktop
- Reminder otomatis
Selesai & Terverifikasi
Dokumen final tersegel digital, dapat diverifikasi keasliannya kapan saja oleh siapa saja.
- PDF tersegel kriptografi
- Audit trail tersimpan
- Verifikasi via portal publik
Paperless adalah layanan yang dapat digunakan untuk kebutuhan Tanda Tangan Dokumen Elektronik. Dapat digunakan oleh perorangan maupun bisnis yang 100% legal di mata hukum.
Menegaskan bahwa Paperless sesuai dengan regulasi hukum Indonesia, termasuk ketentuan Pasal 11 Undang-Undang ITE, dengan peninjauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hal yang sering ditanyakan
Ya. Paperless memenuhi ketentuan Pasal 11 UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan turunannya. Setiap tanda tangan yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen kertas.
Siap menggunakan tanda tangan elektronik?
Buat akun dalam 2 menit. Tanpa kartu kredit. Tanpa biaya tersembunyi. Mulai tandatangani dokumen Anda secara digital hari ini juga.

