Tanda Tangan Dokumen Online. Cepat, Mudah, Sah.
Platform Paperless menghadirkan solusi terpadu untuk penandatanganan, verifikasi, dan pengelolaan dokumen elektronik. Memudahkan perorangan maupun bisnis untuk menyelesaikan urusan administrasi secara digital, di mana pun dan kapan pun.
Enkripsi AES saat disimpan
Stempel waktu tepercaya
Standar tanda tangan PDF
Verifikasi keaslian dokumen
Fitur Utama Platform Paperless
Solusi lengkap untuk penandatanganan, verifikasi, dan pengelolaan dokumen elektronik dalam satu platform.
Tanda Tangan Bersertifikat
Setiap tanda tangan dilengkapi sertifikat elektronik dan dapat diverifikasi keasliannya.
Verifikasi Dokumen Instan
Unggah PDF atau masukkan kode verifikasi untuk memeriksa keaslian, penanda tangan, dan waktu penandatanganan.
Integrasi Platform
Hubungkan aplikasi perusahaan melalui API dan otorisasi OAuth agar dokumen dapat ditandatangani langsung dari sistem Anda.
Akses di Mana Saja
Tanpa instalasi aplikasi. Dari ponsel, tablet, atau laptop apa pun.
Jejak Audit Lengkap
Setiap aksi tercatat: siapa, kapan, dari mana, dan bagaimana dokumen ditandatangani.
Dokumen Terlindungi
Dienkripsi saat dikirim (TLS) dan saat disimpan (AES-256). Perubahan sekecil apa pun setelah ditandatangani akan terdeteksi.
Tahapan Penandatanganan Dokumen
Proses penandatanganan dokumen yang terstruktur dalam 4 tahapan sederhana, dari pendaftaran hingga dokumen final.
Daftar & Verifikasi
Buat akun, verifikasi identitas, lalu buat tanda tangan Anda. Sertifikat elektronik diterbitkan otomatis setelah identitas terverifikasi.
- Daftar dengan email
- Verifikasi identitas (KTP/paspor)
- Buat tanda tangan elektronik
Data KTP hanya digunakan untuk memastikan identitas penanda tangan dan penerbitan sertifikat. Verifikasi wajah dilakukan oleh Perum Peruri setelah Anda menyetujuinya. Kebijakan Privasi
Unggah Dokumen
Pilih file PDF dan jenis dokumen, lalu atur posisi tanda tangan, QR, dan info teks pada pratinjau.
- Seret & lepas file PDF
- Pilih penyedia: Paperless atau Peruri
- Atur posisi tanda tangan & QR
Konfirmasi & Tanda Tangani
Periksa pratinjau dokumen, lalu konfirmasi penandatanganan dengan kode OTP. Penandatanganan melalui Peruri juga dapat dikonfirmasi dengan token Keyla.
- Pratinjau sebelum ditandatangani
- Konfirmasi dengan kode OTP
- Tanda tangan dari ponsel/komputer
Selesai & Terverifikasi
Dokumen final terlindungi dan dapat diverifikasi keasliannya kapan saja oleh siapa saja.
- Perubahan sekecil apa pun terdeteksi
- Jejak audit tersimpan
- Verifikasi via portal publik
Paperless membantu perorangan dan bisnis menandatangani dokumen secara elektronik sesuai UU ITE.
Paperless beroperasi berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, serta PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Data Anda diproses sesuai prinsip UU PDP
Paperless memproses KTP, kontak, dan jejak aktivitas Anda berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Tujuan terbatas
Data identitas diproses hanya untuk verifikasi penanda tangan, penerbitan sertifikat, dan pembuktian keaslian dokumen.
Terenkripsi & tersamar
Berkas privat dan NIK disimpan terenkripsi (AES-256). NIK, nomor telepon, dan email ditampilkan tersamar.
Jejak audit transparan
Yang dicatat: waktu, alamat IP, dan aksi pada dokumen. Tujuannya keamanan dan pembuktian; disimpan mengikuti masa retensi akun.
Hak Anda
Akses, pembetulan, penghapusan, dan penarikan persetujuan. Dokumen yang sudah ditandatangani ditahan karena diperlukan untuk pembuktian.
Hal yang sering ditanyakan
Tanda tangan elektronik yang memenuhi syarat Pasal 11 UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024, serta PP No. 71 Tahun 2019, memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Dokumen tertentu dikecualikan, misalnya akta notariil/PPAT dan surat yang wajib dibuat tertulis menurut undang-undang.
Dokumen dienkripsi saat dikirim (TLS) dan saat disimpan (AES-256). Setelah ditandatangani, perubahan sekecil apa pun pada dokumen akan terdeteksi.
Tanda tangan melalui Paperless menggunakan sertifikat yang diterbitkan sistem Paperless dan tidak menggunakan kuota. Tanda tangan melalui Peruri menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Perum Peruri selaku PSrE, memerlukan aktivasi sertifikat Peruri, dan menggunakan 1 kuota per dokumen.
Dapat. Gunakan halaman Verifikasi Dokumen untuk memasukkan kode verifikasi atau mengunggah PDF. Sistem akan menampilkan status keaslian dokumen, nama penanda tangan, dan waktu penandatanganan.
Tanda tangan melalui Paperless tidak menggunakan kuota. Tanda tangan tersertifikasi melalui Peruri menggunakan 1 kuota per dokumen. Informasi paket dan kuota tersedia di halaman Harga.
Siap menggunakan tanda tangan elektronik?
Daftar secara online, verifikasi identitas Anda, lalu mulai menandatangani dokumen secara elektronik dari perangkat apa pun.

