Tanda Tangan Elektronik Bersertifikat

Tanda Tangan Dokumen Online. Cepat, Mudah, Sah.

Platform Paperless menghadirkan solusi terpadu untuk penandatanganan, verifikasi, dan pengelolaan dokumen elektronik. Memudahkan perorangan maupun bisnis untuk menyelesaikan urusan administrasi secara digital, di mana pun dan kapan pun.

Diakui UU ITEEnkripsi TLS & AES-256Keaslian dapat diverifikasi publik
256-bit

Enkripsi AES saat disimpan

RFC 3161

Stempel waktu tepercaya

PAdES

Standar tanda tangan PDF

QR

Verifikasi keaslian dokumen

Fitur Platform

Fitur Utama Platform Paperless

Solusi lengkap untuk penandatanganan, verifikasi, dan pengelolaan dokumen elektronik dalam satu platform.

Tanda Tangan Bersertifikat

Setiap tanda tangan dilengkapi sertifikat elektronik dan dapat diverifikasi keasliannya.

Verifikasi Dokumen Instan

Unggah PDF atau masukkan kode verifikasi untuk memeriksa keaslian, penanda tangan, dan waktu penandatanganan.

Integrasi Platform

Hubungkan aplikasi perusahaan melalui API dan otorisasi OAuth agar dokumen dapat ditandatangani langsung dari sistem Anda.

Akses di Mana Saja

Tanpa instalasi aplikasi. Dari ponsel, tablet, atau laptop apa pun.

Jejak Audit Lengkap

Setiap aksi tercatat: siapa, kapan, dari mana, dan bagaimana dokumen ditandatangani.

Dokumen Terlindungi

Dienkripsi saat dikirim (TLS) dan saat disimpan (AES-256). Perubahan sekecil apa pun setelah ditandatangani akan terdeteksi.

Cara Kerja

Tahapan Penandatanganan Dokumen

Proses penandatanganan dokumen yang terstruktur dalam 4 tahapan sederhana, dari pendaftaran hingga dokumen final.

1

Daftar & Verifikasi

Buat akun, verifikasi identitas, lalu buat tanda tangan Anda. Sertifikat elektronik diterbitkan otomatis setelah identitas terverifikasi.

  • Daftar dengan email
  • Verifikasi identitas (KTP/paspor)
  • Buat tanda tangan elektronik

Data KTP hanya digunakan untuk memastikan identitas penanda tangan dan penerbitan sertifikat. Verifikasi wajah dilakukan oleh Perum Peruri setelah Anda menyetujuinya. Kebijakan Privasi

2

Unggah Dokumen

Pilih file PDF dan jenis dokumen, lalu atur posisi tanda tangan, QR, dan info teks pada pratinjau.

  • Seret & lepas file PDF
  • Pilih penyedia: Paperless atau Peruri
  • Atur posisi tanda tangan & QR
3

Konfirmasi & Tanda Tangani

Periksa pratinjau dokumen, lalu konfirmasi penandatanganan dengan kode OTP. Penandatanganan melalui Peruri juga dapat dikonfirmasi dengan token Keyla.

  • Pratinjau sebelum ditandatangani
  • Konfirmasi dengan kode OTP
  • Tanda tangan dari ponsel/komputer
4

Selesai & Terverifikasi

Dokumen final terlindungi dan dapat diverifikasi keasliannya kapan saja oleh siapa saja.

  • Perubahan sekecil apa pun terdeteksi
  • Jejak audit tersimpan
  • Verifikasi via portal publik

Paperless membantu perorangan dan bisnis menandatangani dokumen secara elektronik sesuai UU ITE.

Paperless beroperasi berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, serta PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pelindungan Data Pribadi

Data Anda diproses sesuai prinsip UU PDP

Paperless memproses KTP, kontak, dan jejak aktivitas Anda berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Tujuan terbatas

Data identitas diproses hanya untuk verifikasi penanda tangan, penerbitan sertifikat, dan pembuktian keaslian dokumen.

Terenkripsi & tersamar

Berkas privat dan NIK disimpan terenkripsi (AES-256). NIK, nomor telepon, dan email ditampilkan tersamar.

Jejak audit transparan

Yang dicatat: waktu, alamat IP, dan aksi pada dokumen. Tujuannya keamanan dan pembuktian; disimpan mengikuti masa retensi akun.

Hak Anda

Akses, pembetulan, penghapusan, dan penarikan persetujuan. Dokumen yang sudah ditandatangani ditahan karena diperlukan untuk pembuktian.

Pertanyaan Umum

Hal yang sering ditanyakan

Tanda tangan elektronik yang memenuhi syarat Pasal 11 UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024, serta PP No. 71 Tahun 2019, memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Dokumen tertentu dikecualikan, misalnya akta notariil/PPAT dan surat yang wajib dibuat tertulis menurut undang-undang.

Dokumen dienkripsi saat dikirim (TLS) dan saat disimpan (AES-256). Setelah ditandatangani, perubahan sekecil apa pun pada dokumen akan terdeteksi.

Tanda tangan melalui Paperless menggunakan sertifikat yang diterbitkan sistem Paperless dan tidak menggunakan kuota. Tanda tangan melalui Peruri menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Perum Peruri selaku PSrE, memerlukan aktivasi sertifikat Peruri, dan menggunakan 1 kuota per dokumen.

Dapat. Gunakan halaman Verifikasi Dokumen untuk memasukkan kode verifikasi atau mengunggah PDF. Sistem akan menampilkan status keaslian dokumen, nama penanda tangan, dan waktu penandatanganan.

Tanda tangan melalui Paperless tidak menggunakan kuota. Tanda tangan tersertifikasi melalui Peruri menggunakan 1 kuota per dokumen. Informasi paket dan kuota tersedia di halaman Harga.

Mulai hari ini

Siap menggunakan tanda tangan elektronik?

Daftar secara online, verifikasi identitas Anda, lalu mulai menandatangani dokumen secara elektronik dari perangkat apa pun.

Diakui UU ITEEnkripsi TLS & AES-256Tanpa instalasi aplikasi